Monday, January 7, 2008

SOP BANJIR DAN BASARNAS

Sering tergopoh-gopoh, sering mudah lupa. Satu cara untuk memnyigakan diri dan siap adalah adanya Panduan Pelaksanaan dan Panduan Teknis. Segera dibuatkan SOP Banjir 2008, sebagai kristalisasi kegiatan tahun 2005-2007. Terlebih dengan terbitnya Buku PPKR dan Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

http://health.groups.yahoo.com/group/indofirstaid/message/4228

Jakarta - Terhitung Mei 2008, Badan SAR Nasional (Basarnas) tidak akan lagi berada di bawah Departemen Perhubungan.
Presiden SBY menerbitkan Perpres 99/2007 yang memutuskan Basarnas sebagai Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPMD). "Kita diberi waktu 6 bulan sejak 15 November 2007 untuk lepas dari Dephub dan langsung di bawah Presiden. Itu berarti sekitar 15 Mei 2008," kata Kepala Basarnas Bambang Karnoyudho di sela-sela silaturahmi Menhub Jusman Syafii Djamal dengan pejabat eselon I di Gedung Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (4/1/2008).
Dengan pemisahan itu, Bambang menyebutkan, kinerja Basarnas untuk operasi SAR bisa lebih optimal. Konsekuensinya, Basarnas membutuhkan lebih banyak SDM lagi. "Tahun 2007 kita juga sudah menerima 500 pegawai untuk rescuer, padahal kita minta sebanyak 1.110 orang per tahun yang direkrut dari tahun 2007-2009.
Nanti kita usulkan ditingkatkan lagi," ujar Bambang. Dia menjelaskan, hingga akhir tahun 2007, total jumlah pegawai yang dimiliki Basarnas hanya 885 orang. Jumlah ini jauh dari ideal (sekitar 3.000-3.500 orang). Pegawai Basarnas ini nantinya akan disebar di 24 provinsi tempat perwakilan berada. Tak hanya SDM, Bambang juga mengungkapkan, dengan menjadi LPMD, anggaran yang diterima Basarnas meningkat dua kali lipat.
Jumlahnya pada tahun 2008 ini mencapai Rp 600 miliar dari yang sebelumnya Rp 300 miliar. "Anggaran tahun 2007 untuk peningkatan SDM, sedangkan anggaran 2008 untuk melengkapi peralatan seperti perahu dan helikopter yang menghabiskan dua pertiga total anggaran," papar Bambang.
Hingga 6 bulan ke depan, Basarnas akan melakukan penataan organisasi dan pengalihan aset termasuk karyawan. "Nanti karyawan kita berikan pilihan, apakah mau jadi PNS di bawah Dephub atau ikut Basarnas," pungkas Bambang. (bal/umi)

No comments:

kegiatan GADARBEN

kegiatan GADARBEN
pelatihan PPGD